Rabu, Mei 13, 2009

Kegiatan Usaha Koperasi Mitra Wahana


1.Unit Simpan Pinjam.
2. Perdagangan umum dan segala macam barang, yang dapat diperdagangkan baik lokal,
interinsulair, ekspor maupun impor antar pulau serta bertindak pula grossir,
distributor/penyalur, leveransir, agen/perwakilan bahan bakar dan komisioner baik
untuk tanggungan sendiri maupun orang lain secara komisi (bertindak sebagi
komissioner, leveransir, agen/perwakilan, grossir dan distributor/penyalur),
antara lain :

- Pengadaan alat tulis dan perlengkapan kantor, barang kebutuhan kantor serta
pegawai kantor termasuk meubelair dan dokumentasi,
- Komputer dan perlengkapannya termasuk perangkat keras (hardware) dan perangkat
lunak (software);
- Barang-barang dan hasil cetakan;
- Alat uji kendaraan dan kendaraan bermotor, suku cadang/alat-alat kendaraan
bermotor serta pengadaan kendaraan bermotor;
- Bahan dan perlengkapan pakaian/konveksi termasuk pakaian jadi, garment dan
bordir;
- Perabot/peralatan rumah tangga;
- Alat dan perlengkapan jalan raya termasuk pengadaan aspal.
3. Penyediaan aneka jasa kecuali jasa hukum dan perpajakkan;
4. Kemitraan dengan pihak lain yang salng menguntungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar