1.Unit Simpan Pinjam.
2. Perdagangan umum dan segala macam barang, yang dapat diperdagangkan baik lokal,
interinsulair, ekspor maupun impor antar pulau serta bertindak pula grossir,
distributor/penyalur, leveransir, agen/perwakilan bahan bakar dan komisioner baik
untuk tanggungan sendiri maupun orang lain secara komisi (bertindak sebagi
komissioner, leveransir, agen/perwakilan, grossir dan distributor/penyalur),
antara lain :
- Pengadaan alat tulis dan perlengkapan kantor, barang kebutuhan kantor serta
pegawai kantor termasuk meubelair dan dokumentasi,
- Komputer dan perlengkapannya termasuk perangkat keras (hardware) dan perangkat
lunak (software);
- Barang-barang dan hasil cetakan;
- Alat uji kendaraan dan kendaraan bermotor, suku cadang/alat-alat kendaraan
bermotor serta pengadaan kendaraan bermotor;
- Bahan dan perlengkapan pakaian/konveksi termasuk pakaian jadi, garment dan
bordir;
- Perabot/peralatan rumah tangga;
- Alat dan perlengkapan jalan raya termasuk pengadaan aspal.
3. Penyediaan aneka jasa kecuali jasa hukum dan perpajakkan;
4. Kemitraan dengan pihak lain yang salng menguntungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar